Nasihat Untuk Suami Untuk Kebahagiaan Rumah Tangga


1. Memberikan mahar kepada istri
“Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.(An-Nisa`:4)
“…berikanlah kepada istri kalian maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban”.(An-Nisa`:24)
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi”. (HR. Bukhari-Muslim)

2. Menjadi pelindung dan pemimpin bagi istri
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya”. (Q.S. An-Nisa:34)

3. Berlemah-lembut dalam memperlakukan, mendidik dan memimpin istri
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (An-Nisa`: 19)
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah dia mengganggu tetangganya, dan perlakukanlah wanita dengan baik. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesungguhnya bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau bermaksud meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, perlakukanlah wanita dengan baik”. (HR. Al-Bukhari Muslim)

4. Memberikan nafkah kepada istri
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya”. (Ath-Thalaq: 7)
“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Alah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (HR. Muslim)
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah”. (HR. Abu Dawud)
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka”. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Seseorang sudah cukup berdosa bila menyia-nyiakan siapa yang wajib diberinya makan”. (HR. Muslim)

5. Tidak menyebarkan aib istrinya
“Manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang ‘mendatangi’ istrinya, dan wanita itu pun ‘mendatangi’ suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya”. (HR. Muslim)

6. Berbuat baik (ma’ruf) dan sabar terhadap istri
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf”. (Al-Baqarah: 228)
“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada istri-istrinya”. (HR. At-Tirmidzi)
“Islam itu mempunyai tanda dan petunjuk jalan,” dan seterusnya…, di antaranya disebutkan, “Engkau memberi salam kepada keluargamu ketika menemui mereka dan engkau memberi salam kepada sautu kaum ketika melewati mereka. Siapa yang meninggalkan sesuatu dari hal itu, maka dia telah meninggalkan satu bagian dari Islam. Dan siapa yang meninggalkan semuanya, maka ia telah berpaling dari Islam”. (HR. At-Tirmidzi)
“Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub a.s atas kesabarannya menanggung penderitaan. Dan barang siapa – diantara para istri – bersabar atas perilaku buruk suaminya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Asiyah, istri fir’aun”. (HR. Nasa`i dan Ibnu Majah)

7. Membantu istri untuk taat kepada Allah SWT, menjaganya dari api neraka, dan memberikan pengajaran agama
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Penguasa yang memimpin atas manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang mereka dan seorang pria adalah pemimpin atas keluarganya, dan ia akan ditanya tentang mereka”. (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu-Dawud, Ahmad)
“Semoga Allah merahmati seorang pria yang bangun malam untuk shalat dan membangunkan isterinya untuk shalat. Jika istrinya menolak, maka ia memercikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun malam untuk mengerjakan shalat dan embangunkan suaminya untuk shalat. Jika suaminya menolak, maka ia memercikkan air ke wajahnya”. (HR. An-Nasa’i)

8. Suami berhak cemburu dan menjaganya
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”. (Al-Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…” (An-Nur: 31)
“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka..” (An-Nur:31)